PALANGKA RAYA - Polresta Palangka Raya mengungkap kasus pembunuhan seorang ustadzah berinisial STN (35), guru di Pondok Pesantren yang dibunuh oleh santri FA berusia 13 tahun.
WARNING! "SENSITIVE CONTENT"
Gambar Korban: https://pixeldrain.com/l/qJUf5dhE
- Untuk melihat video tanpa link bisa langsung kunjungi channel telegram kami: https://t.me/sakaratul_maut
Peristiwa itu terjadi di Pondok Pesantren di wilayah Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada Selasa 14 Mei 2024 pukul 23:00 WIB kemarin.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, kejadian tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia karena penganiayaan berat menggunakan senjata tajam berjenis pisau.
"Korban berjenis kelamin Perempuan, beliau adalah ustadzah di salah satu pondok pesantren di wilayah Palangka Raya. Untuk pelaku adalah santri dari pondok pesantren tersebut," Kata Kapolres kepada wartawan, Kamis 16 Mei 2024.
Budi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, motif pelaku yang memicu terjadinya kasus pembunuhan ini lantaran dendam akibat pernah dihukum oleh korban.
"Pada bulan Desember 2023 santri tersebut melakukan pelanggaran dan kemudian mendapat hukuman berupa dijemur oleh korban. Kemudian pada 13 Mei 2024, pelaku kembali melakukan pelanggaran dan mendapat hukuman oleh ustadz pembimbing dengan hukuman berupa menulis Al qur'an sebanyak dua Juz," ungkapnya.
Usai menyelesaikan sanksi tersebut, pada tanggal 14 Mei 2024 pelaku mengaku teringat kembali hukuman yang pernah diberikan oleh korban sebelumnya. Kemudian pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela lalu melakukan penganiayaan berat terhadap korban menggunakan pisau.
"Beberapa luka pukulan dan tusukan lebih dari 5 kali di tubuh korban ada luka di wajah, leher, dada dan di lengan kanan kiri korban," jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana 7 tahun.
Namun, dikarenakan pelaku masih di bawah umur, pihaknya tetap menerapkan peraturan perundang- undangan Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
"Untuk anak yang bisa dilakukan penahanan minimal 14 tahun, tetapi yang bersangkutan masih berusia 13 tahun, jadi tidak kita kenakan penahanan tapi kita kenakan wajib lapor dan proses penyidikan akan terus berjalan," ungkapnya.
Sedangkan jenazah ustadzah sesuai kesepakatan dengan pihak pesantren dan keluarga korban telah dimakamkan pada Rabu 15 Mei kemarin.
"Sesuai kesepakatan, jenazah korban langsung dikebumikan di pemakaman islam di PAL 12," pungkasnya.
source: beritasampit.com