Notification texts go here Contact Us

Terdesak Hutang RP300 ribu, Seorang Remaja Tega Bunuh Pemilik Warung di Pandeglang.

Please wait 0 seconds...
Scroll Down and click on Go to Link for destination
Congrats! Link is Generated


PANDEGLANG – Polisi mengungkap motif pelaku S (19) alias Ate yang tega membunuh Siti Fatimah atau Sifa pemilik warung di Desa Kadubelang, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang yang tewas bersimbah darah pada Jumat (9/02/2024) kemarin.

Pelaku

REKAMAN VIDEO

WARNING! (SENSITIVE CONTENT)


KBO Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Beni Sukirman mengatakan, hasil pemeriksaan sebelum kejadian pelaku dikirim uang oleh kakak iparnya sebesar Rp300 ribu. Uang tersebut dikirim melalui aplikasi transfer dana agar diberikan pada kakak perempuannya.


Namun uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk jajan dan memperbaiki ponsel milik pelaku. Kakak perempuan pelaku yang tidak mengetahui uang tersebut sudah digunakan oleh pelaku meminta agar uang tersebut segera diambil namun pelaku beralasan sedang ada masalah di aplikasi sehingga uang tersebut tidak dapat diambil.


Setelah didesak oleh sang kakak, pelaku bingung bagaimana cara mengembalikan uang tersebut sehingga terpikir untuk melakukan pencurian. Apesnya, target yang dipilih pelaku adalah warung milik korban karena dianggap warung yang cukup besar di daerah tersebut.


Berbekal sebilah pisau yang dibawa dari rumahnya, pelaku berangkat ke TKP dan berpura-pura membeli obat hama padi kepada korban. Pada saat korban akan memberikan uang kembalian, pelaku langsung menusuk korban dari belakang sebanyak 3 kali.


Melihat korban melakukan perlawanan akhirnya pelaku kembali menusuk leher korban sebanyak 2 kali hingga korban jatuh terkulai.


Setelah melihat korbannya sekarat, pelaku langsung mengambil uang milik korban sebesar Rp200 ribu dari dalam laci warung dan 1 unit handphone milik korban yang berada di atas meja.


“Motifnya itu mencari uang karena dia merasa terbebani ditagih uang kiriman oleh kakaknya sebesar Rp300 ribu,” kata Beni, Sabtu (10/2/2024).


Usai melakukan aksinya, pelaku langsung kabur dan sempat mengubur jaket yang digunakan untuk menghilangkan barang bukti. Sedangkan pisau yang digunakan untuk menusuk korban dibawa kembali ke rumahnya.

“Pelaku sempat melarikan diri ke Bekasi namun karena tidak ada arah tujuan di Bekasi pelaku hanya membeli sendal dan berencana kembali pulang, pada saat perjalanan tempat di daerah Kota Serang pelaku berhasil ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Pandeglang,” terangnya.


Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku bakal dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan yakni pasal 380 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara,” tutupnya.

Shock/Gore/Creepy/Disturbing/Facts/News/TrueCrime/Caught On Video. Blog ini memuat berita, foto, video atau insiden mengerikan dari berbagai tempat di dunia.

2 komentar

  1. Tampang kau dek, Najis banget tampang Kau dek, ngak Berpendidikan Banget kau dek dek, Miris ama kau dek
  2. SDM rendahan. Calon beban negara. Sudah korupsi, membunuh lagi. Semoga mati mengenaskan secepatnya.
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.